Layanan
Konsultasi & Pendampingan IPR Mineral Logam
PT GCI melayani konsultasi dan pendampingan dalam proses pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk komoditas mineral logam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Layanan kami meliputi identifikasi dan evaluasi wilayah yang memenuhi persyaratan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), penyusunan dokumen teknis dan administratif, penyusunan peta wilayah izin, koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait, serta pendampingan selama proses pengajuan hingga penerbitan izin.

Selain itu, kami membantu koperasi atau badan usaha memenuhi persyaratan legalitas, menyusun dokumen pendukung, serta memberikan konsultasi teknis agar kegiatan pertambangan rakyat dapat dilaksanakan secara legal, tertib, aman, dan berwawasan lingkungan.