Geomineup
Identifikasi & Evaluasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR)

Layanan

Identifikasi & Evaluasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR)

Sebelum sebuah wilayah dapat diajukan sebagai lokasi pertambangan rakyat, terlebih dahulu perlu dipastikan bahwa wilayah tersebut memenuhi kriteria sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tahap ini menjadi fondasi penting sebelum proses pengajuan izin dimulai, karena kesalahan penilaian wilayah di awal dapat berdampak pada tertundanya seluruh proses perizinan di kemudian hari.



PT GCI membantu klien melalui kajian lapangan dan administratif yang menyeluruh, dengan mempertimbangkan aspek geologi, regulasi tata ruang, serta potensi sosial di sekitar wilayah yang diajukan.

Cakupan Kegiatan:

  1. Pengumpulan Data Awal — Mengumpulkan data dasar wilayah, termasuk batas administratif dan riwayat kepemilikan lahan.
  2. Tinjauan Kondisi Geologi — Meninjau potensi keberadaan mineral logam di lokasi berdasarkan data geologi yang tersedia.
  3. Verifikasi Regulasi — Memastikan kesesuaian wilayah dengan tata ruang, kawasan lindung, dan aturan pertambangan daerah.
  4. Survei Lapangan — Melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memvalidasi data administratif dan kondisi aktual di lapangan.
  5. Identifikasi Potensi Kendala — Menganalisis kemungkinan hambatan, seperti tumpang tindih lahan atau konflik sosial.
  6. Penyusunan Laporan Evaluasi — Merangkum seluruh hasil kajian menjadi laporan yang menjadi dasar tahap perizinan berikutnya.


Dengan pendekatan yang teliti dan berbasis data, kami membantu klien—baik koperasi, badan usaha, maupun masyarakat penambang—memastikan wilayah yang akan diajukan benar-benar layak dan sah secara hukum, sehingga kegiatan pertambangan rakyat yang dijalankan nantinya dapat berlangsung secara legal, tertib, dan berwawasan lingkungan.

Konsultasikan Kebutuhan Anda