Geomineup
Survei dan Pengukuran Tanah: Dasar Penyusunan Peta Wilayah Izin
GCI Dokumentasi

Survei dan Pengukuran Tanah: Dasar Penyusunan Peta Wilayah Izin

02 October 2026

Setelah suatu wilayah dinyatakan potensial lewat tahap eksplorasi awal, langkah berikutnya adalah survei dan pengukuran tanah secara lebih presisi. Tahap ini penting karena hasilnya akan menjadi dasar penyusunan peta wilayah izin yang menjadi salah satu syarat wajib dalam dokumen pengajuan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Proses Pengukuran di Lapangan

Dalam foto ini, tim GCI sedang menggunakan alat ukur lapangan untuk menentukan titik koordinat dan batas wilayah secara akurat. Pengukuran dilakukan di beberapa titik untuk memastikan data koordinat yang dihasilkan konsisten dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Beberapa data yang dikumpulkan pada tahap survei meliputi:

  • Titik koordinat batas wilayah yang diajukan
  • Luas area dalam satuan hektare
  • Kontur dan kemiringan lahan
  • Posisi relatif terhadap wilayah WPR lain di sekitarnya

Risiko Jika Pengukuran Tidak Akurat

Kesalahan pada tahap pengukuran bisa berakibat pada tumpang tindih wilayah dengan area WPR lain, yang tentunya akan menghambat proses perizinan. Karena itu, GCI selalu menggunakan alat ukur standar dan melakukan verifikasi ulang sebelum data dituangkan ke dalam peta resmi.

Data hasil survei ini kemudian diolah menjadi peta digital yang dilampirkan bersama dokumen teknis lainnya saat pengajuan izin ke instansi terkait, sehingga proses verifikasi oleh pemerintah daerah bisa berjalan lebih cepat dan minim revisi.